Cessie adalah istilah hukum yang bermakna pengalihan hak tagih (piutang) dari seorang kreditur kepada pihak lain.
📌 Dasar hukumnya: Pasal 613 KUHPerdata (Indonesia).
Sederhananya:
Ada pihak debitur (orang yang berhutang).
Ada pihak kreditur lama (pemegang piutang).
Kreditur lama mengalihkan hak tagihnya kepada kreditur baru lewat perjanjian cessie.
Setelah cessie:
Debitur tetap berhutang jumlah yang sama.
Tetapi pihak yang berhak menagih berubah (dari kreditur lama ke kreditur baru).
Contoh di dunia properti:
Seseorang beli rumah dengan kredit bank A.
Hak tagih (piutang) bank A atas cicilan rumah itu dialihkan ke bank B.
Proses pengalihan hak tagih dari bank A ke bank B disebut cessie.
Status properti di dokumen bisa mencantumkan "cessie" untuk menandai bahwa hak piut
🎨 Cat Netral → rumah terasa lebih luas & fresh 📸 Foto Ala Instagramable → angle bagus bikin jatuh hati 🌿 Hijaukan Sedikit → taruh tanaman biar adem 🍳 Hilangkan Bau Masakan → rumah wangi = rumah menarik
Yuk, investasi properti sekarang! Dapatkan keuntungan jangka panjang dengan nilai aset yang terus nai