Cessie adalah istilah hukum yang bermakna pengalihan hak tagih (piutang) dari seorang kreditur kepada pihak lain. 



📌 Dasar hukumnya: Pasal 613 KUHPerdata (Indonesia). 


Sederhananya: 

Ada pihak debitur (orang yang berhutang). 
Ada pihak kreditur lama (pemegang piutang). 
Kreditur lama mengalihkan hak tagihnya kepada kreditur baru lewat perjanjian cessie. 



Setelah cessie: 

Debitur tetap berhutang jumlah yang sama. 
Tetapi pihak yang berhak menagih berubah (dari kreditur lama ke kreditur baru). 



Contoh di dunia properti: 

Seseorang beli rumah dengan kredit bank A. 
Hak tagih (piutang) bank A atas cicilan rumah itu dialihkan ke bank B. 
Proses pengalihan hak tagih dari bank A ke bank B disebut cessie. 
Status properti di dokumen bisa mencantumkan "cessie" untuk menandai bahwa hak piut 


Share this post:

Related posts:
✨ Mau rumah cepat laku terjual? Jangan cuma pasang iklan, tapi juga siapkan rumah biar makin menarik di mata calon pembeli 🏡

🎨 Cat Netral → rumah terasa lebih luas & fresh 📸 Foto Ala Instagramable → angle bagus bikin jatuh hati 🌿 Hijaukan Sedikit → taruh tanaman biar adem 🍳 Hilangkan Bau Masakan → rumah wangi = rumah menarik

Yuk, investasi properti sekarang! Dapatkan keuntungan jangka panjang dengan nilai aset yang terus nai

Yuk, investasi properti sekarang! Dapatkan keuntungan jangka panjang dengan nilai aset yang terus nai