Perbedaaan Makelar Property dan Agent Property Profesional
1. Makelar Properti (Broker Tradisional / Perantara Biasa)
Status: Umumnya individu, bisa tidak memiliki izin resmi atau sertifikasi.
Legalitas: Banyak yang bekerja secara informal, tanpa payung hukum atau asosiasi.
Cara kerja: Hanya mempertemukan penjual dan pembeli/penyewa. Setelah deal, biasanya langsung selesai.
Komisi: Negosiasi bebas, biasanya 1–3% dari nilai transaksi, atau sesuai kesepakatan.
Layanan: Terbatas, lebih ke “perantara” saja tanpa banyak tanggung jawab tambahan.
2. Agen Properti Profesional
Status: Bernaung di bawah perusahaan/agensi properti resmi (misalnya Ray White, Era, Century 21, atau kantor broker lokal).
Legalitas: Biasanya punya sertifikasi (misalnya dari AREBI – Asosiasi Real Estat Broker Indonesia) atau minimal mengikuti pelatihan.
Cara kerja: Bukan sekadar perantara, tapi memberi layanan penuh: pemasaran, open house, negosiasi, cek legalitas dokumen, sampai membantu proses KPR.
Komisi: Lebih transparan, biasanya mengikuti standar perusahaan (umumnya 2–5%).
Layanan: Ada garansi dan tanggung jawab profesional, termasuk keamanan transaksi serta konsultasi properti jangka panjang.
Kesimpulan
Makelar: sifatnya lebih informal, hanya penghubung.
Agen properti profesional: resmi, terlatih, punya legalitas, dan memberi layanan lebih lengkap.
🎨 Cat Netral → rumah terasa lebih luas & fresh 📸 Foto Ala Instagramable → angle bagus bikin jatuh hati 🌿 Hijaukan Sedikit → taruh tanaman biar adem 🍳 Hilangkan Bau Masakan → rumah wangi = rumah menarik
Yuk, investasi properti sekarang! Dapatkan keuntungan jangka panjang dengan nilai aset yang terus nai